Pembahasan pasal-pasal kemarin, kembali dilakukan Pansus dengan Eksekutif melibatkan jajaran anggota Pansus Penyempurna RTRW. Soal ketinggian bangunan paling alot pembahasan dalam hearing yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali Ketut Suwandhi, didampingi Ketua Pansus dan Sekretaris Pansus, Wayan Disel Astawa dan Cokorda Raka Kertyahasa Sukawati. Sebab ketinggian bangunan masih terjadi pro dan kontra. Bahkan soal pengaturan ketinggian bangunan yang nantinya ditoleransi melebihi 15 meter masih jadi perdebatan. Karena kalau dibatasi ketinggian bangunan dalam aturan yang saklek alih fungsi lahan akan terus terjadi. Sebab pemukiman penduduk di Bali melebar alias horizontal. Informasi yang dihimpun NusaBali, ketinggian bangunan yang ditoleransi melebihi 15 meter ini harus ada dasarnya. Namun Pansus mengatakan tetap akan diatur dengan perda zonasi. Sekretaris Pansus Penyempurna Perda RTRW, Cok Kerthayasa usai rapat mengatakan, soal ketinggian bangunan, kabupaten dan kota yang akan diberikan mengatur zona-zonanya. “Namanya Perda Zonasi, tetapi perda ini tetap nanti akan mengacu kepada Perda Provinsi. Perda di Provinsi ini kan sifatnya arahan. Sehingga implementasinya nanti ada di kabupaten,” ujar tokoh Puri Ubud Gianyar ini. Apakah semua akan lepas begitu saja 15 meter? “Ada yang 15 meter, ada juga kurang dari 15 meter. Kalau lokasinya dekat dengan pura atau pemukiman warga desa pakraman tidak diperbolehkan, namun tidak saklek. Tergantung dengan lokasi,” ungkap Cok Kerthayasa. Menurut mantan Ketua DPD II Golkar Gianyar ini, tergantung lokasi yang dimaksud, misalnya, wilayah Kuta. Kalau memang diperbolehkan membangun dengan bangunan 15 meter atau lebih, maka harus ada persyaratannya. Misalnya ruang terbukanya harus lebih banyak. “Bisa 30 persen harus ada green space atau lebih luas bisa akan lebih bagus,” tegas Cok Kerthyasa. Sementara soal ketinggian bangunan ini, aktivis WALHI yang mantan Ketua WALHI Sri Widianti alias Aik, secara terpisah, mengatakan, dasar hukum ketinggian bangunan 15 meter atau lebih harus ada tolok ukur. “Apa dasarnya? Kan sudah ada Perda RTRW itu, kalau dipaksakan seperti keinginan kabupaten dan kota, ini mengarah ke perbutan melawan hukum. Laksanakan dulu perda yang ada,” tegas Sri Widianti. “Sekarang ini jalur hijau tetap saja habis. Ya, karena pelanggaran- pelanggaran di kabupaten kota itu tidak dihentikan. Sudah jalur hijau, masih dibabat untuk dibeton untuk pemukiman. Tegakkan aturan dulu. Apakah dengan pembangunan dengan 15 meter ke atas lahan dijamin tidak akan habis. Saya takutnya lahan pertanian tetap beralih fungsi, sementara bangunan dengan ketinggian 15 meter tetap banyak,” ujar Sri Widianti. 7 nat |
Kamis, 17 November 2011
Pro Kontra Bangunan Melebihi 15 Meter di Bali
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar